Telah meninggal dunia seorang suami dengan meninggalkan seorang istri, ibu dan ayah. harta yang ditinggalkan setelah diambil untuk pengurusan jenazah dan piutang tersisa rp 120.000.000,-. berdasarkan ilustrasi tersebut, bagian untuk ayah adalah….
Pertanyaan
Telah meninggal dunia seorang suami dengan meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Harta yang ditinggalkan setelah diambil untuk pengurusan jenazah dan wasiat tersisa Rp 120.000.000,-.
Bagian untuk seorang istri dan seorang anak laki-laki adalah....
a. Rp 15.000.000,- dan Rp 35.000.000,-
b. Rp 25.000.000,- dan Rp 52.000.000,-
c. Rp 35.000.000,- dan Rp 50.000.000,-
d. Rp 15.000.000,- dan Rp 70.000.000,-
e. Rp 35.000.000,- dan Rp Rp 70.000.000,-
Jawaban yang tepat adalah d. Rp 15.000.000,- dan Rp 70.000.000,-
Telah meninggal dunia seorang suami dengan meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Harta yang ditinggalkan setelah diambil untuk pengurusan jenazah dan wasiat tersisa Rp 120.000.000,-.
Bagian untuk seorang istri dan seorang anak laki-laki adalah Rp 15.000.000,- dan Rp 70.000.000,-
Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris
Istri = mendapatkan 1/8 dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak
1 orang anak laki-laki = asabah ma'a ghairih karena ada anak perempuan
1 orang anak perempuan= asabah ma'a ghairh karena ada anak laki-laki
∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris
Istri = 1/8 x total harta warisan
= 1/8 xRp 120.000.000,00-
= Rp 15.000.000,00-
Asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya
= Rp 120.000.000,00- - Rp 15.000.000,00-
= Rp 105.000.000,00-
Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.
Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (1 x 2) + (1 x1) = 2 + 2 = 4
1 orang Anak laki-laki : ketentunan/total harta asabah x total harta asabah = 2/3 x Rp 105.000.000,00- = Rp 70.000.000,00-
1 orang Anak perempuan : ketentunan/total harta asabah x total harta asabah = 1/3 x Rp 105.000.000,00- = Rp 35.000.000,00.
Zawil Furud: Ahli Waris dalam Islam
Hello Sobat motorcomcom! Kita akan membahas tentang Zawil Furud, yang merupakan konsep dalam Islam tentang ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu dari harta warisan sesuai dengan ketentuan Al Quran dan Hadis. Golongan ini adalah pihak yang pertama kali mendapatkan bagian dari harta waris setelah seseorang meninggal dunia.
Pentingnya Konsep Zawil Furud dalam Islam
Konsep Zawil Furud memiliki arti yang sangat penting dalam Islam. Ini merupakan bagian dari aturan hukum Islam tentang pembagian harta warisan, yang diatur dengan sangat rinci dalam Al Quran dan Hadis. Dengan adanya konsep Zawil Furud, pembagian harta warisan menjadi lebih adil dan teratur.
Dasar Hukum Zawil Furud dalam Al Quran dan Hadis
Dasar hukum tentang Zawil Furud dapat ditemukan dalam Al Quran dan Hadis. Al Quran memberikan petunjuk tentang bagaimana harta warisan harus dibagikan, sedangkan Hadis menguraikan lebih lanjut mengenai pembagian yang adil dan proporsional antara ahli waris. Dengan mengikuti ketentuan Al Quran dan Hadis, umat Islam dapat memastikan bahwa pembagian harta warisan dilakukan sesuai dengan ajaran agama.
Golongan Ahli Waris Zawil Furud
Golongan ahli waris Zawil Furud meliputi beberapa kategori, yaitu:
- Anak-anak
- Orang tua
- Atau suami dan istri
Ketentuan mengenai bagian masing-masing ahli waris Zawil Furud telah ditetapkan dalam Al Quran dan Hadis, yang mencakup persentase tertentu dari harta warisan.
Bagian Anak-anak dalam Zawil Furud
Anak-anak memiliki bagian yang telah ditetapkan dalam konsep Zawil Furud. Mereka memiliki hak atas sebagian dari harta warisan orang tua mereka, sesuai dengan jumlah anak dan jenis kelamin mereka. Bagian ini diatur dengan rinci dalam Al Quran dan Hadis untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlakuan yang adil dalam pembagian warisan.
Bagian Orang Tua dalam Zawil Furud
Orang tua juga termasuk dalam golongan ahli waris Zawil Furud. Mereka memiliki hak atas sebagian dari harta warisan anak-anak mereka, terutama jika mereka tidak memiliki keturunan atau ahli waris lainnya. Bagian orang tua ini juga diatur dengan jelas dalam Al Quran dan Hadis untuk menjaga keadilan dalam pembagian warisan.
Bagian Suami dan Istri dalam Zawil Furud
Suami dan istri juga termasuk dalam golongan ahli waris Zawil Furud. Mereka memiliki hak atas sebagian dari harta warisan pasangan mereka, yang diatur berdasarkan status perkawinan dan jumlah ahli waris lainnya. Konsep ini menggarisbawahi pentingnya hubungan suami istri dalam Islam dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak keduanya dalam hal pembagian harta warisan.
Penerapan Konsep Zawil Furud dalam Masyarakat Muslim
Konsep Zawil Furud telah menjadi bagian integral dari sistem hukum keluarga dalam masyarakat Muslim. Para ulama dan cendekiawan Islam telah mengembangkan berbagai panduan dan fatwa untuk menerapkan konsep Zawil Furud dalam praktik pembagian warisan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ajaran Islam.
Perlunya Memahami Konsep Zawil Furud
Memahami konsep Zawil Furud sangat penting bagi setiap Muslim, terutama bagi mereka yang akan mengatur pembagian warisan. Dengan memahami ketentuan Al Quran dan Hadis tentang Zawil Furud, seseorang dapat menghindari konflik dan perselisihan dalam pembagian harta warisan. Hal ini juga membantu memastikan bahwa hak-hak ahli waris dilindungi dengan baik sesuai dengan ajaran agama.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan mengenai Zawil Furud, konsep tentang ahli waris dalam Islam yang mendapatkan bagian tertentu dari harta warisan sesuai dengan ketentuan Al Quran dan Hadis. Dengan memahami konsep ini, kita dapat memastikan bahwa pembagian harta warisan dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ajaran agama. Mari terus mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Posting Komentar untuk "Telah meninggal dunia seorang suami dengan meninggalkan seorang istri, ibu dan ayah. harta yang ditinggalkan setelah diambil untuk pengurusan jenazah dan piutang tersisa rp 120.000.000,-. berdasarkan ilustrasi tersebut, bagian untuk ayah adalah…."