Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

the crime of genocide adalah kejahatan ham yang sangat berat dalam pergaulan internasional. bagaimana statuta roma mengaturnya?

the crime of genocide adalah kejahatan ham yang sangat berat dalam pergaulan internasional. bagaimana statuta roma mengaturnya?

"Kejahatan Genosida" (The Crime of Genocide) adalah salah satu dari lima kejahatan inti yang diatur dalam Statuta Roma, yaitu dokumen yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Statuta Roma adalah perjanjian internasional yang mendirikan ICC dan mengatur yurisdiksi, kompetensi, dan prosedur hukum yang berlaku bagi kejahatan internasional yang sangat berat.

Dalam Statuta Roma, definisi Kejahatan Genosida terdapat dalam Pasal 6, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6 - Kejahatan Genosida

Untuk maksud Statuta ini, "kejahatan genosida" berarti perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruh atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, rasial atau agama, sebagai berikut:

(a) Membunuh anggota-anggotanya;

(b) Menyebabkan luka berat atau sakit berat terhadap anggota-anggotanya;

(c) Secara sadis memperkosa anggota-anggotanya;

(d) Memaksa kelompok untuk hidup dalam keadaan hidup yang menyengsarakan;

(e) Menyebabkan pembatasan serius terhadap kebebasan fisik anggota-anggotanya yang dilakukan dengan cara-cara apapun yang bertujuan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok itu; atau

(f) Memindahkan anak-anak dari kelompok itu ke kelompok lain.

Definisi tersebut menjelaskan bahwa Kejahatan Genosida melibatkan tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan suatu kelompok nasional, etnis, rasial, atau agama, baik seluruhnya atau sebagian dari kelompok tersebut. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam definisi ini meliputi pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, pemindahan paksa, dan tindakan lain yang bertujuan untuk menghancurkan kelompok tersebut.

ICC memiliki yurisdiksi untuk mengejar dan mengadili individu yang dituduh melakukan Kejahatan Genosida, bersama dengan kejahatan lain yang termasuk dalam Statuta Roma. Mahkamah ini didirikan untuk memastikan bahwa individu yang terlibat dalam kejahatan berat tersebut dapat diadili dan dihukum, dan untuk mempromosikan keadilan internasional serta mencegah kejahatan serius di tingkat internasional.

ICC (Mahkamah Pidana Internasional) adalah lembaga hukum internasional yang memiliki yurisdiksi atas individu yang diduga melakukan kejahatan berat, termasuk Kejahatan Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Agresi. Mahkamah ini bertujuan untuk mencapai beberapa tujuan, antara lain:

Penegakan Hukum Internasional: ICC bertujuan untuk memastikan bahwa individu yang terlibat dalam kejahatan berat tidak terhindar dari pertanggungjawaban hukum mereka. Ini mendorong penegakan hukum internasional dan memastikan bahwa mereka yang melanggar hukum internasional dapat diadili.

Keadilan dan Perlindungan Korban: Melalui proses peradilan yang adil, ICC berusaha untuk memberikan keadilan bagi korban kejahatan berat dan memberikan kompensasi jika memungkinkan. Ini juga bertujuan untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan.

Mendorong Prinsip Hukum Internasional: ICC membantu mempromosikan dan memperkuat prinsip-prinsip hukum internasional yang melarang kejahatan berat, termasuk Kejahatan Genosida. Ini mendukung perkembangan hukum internasional dan norma-norma yang mengatur konflik dan perlindungan hak asasi manusia.

Prevensi Kejahatan Internasional: Dengan mengejar individu yang terlibik dalam kejahatan serius, ICC berperan dalam mencegah kejahatan internasional di masa depan. Potensi konsekuensi hukum dari perbuatan kejahatan dapat menjadi faktor pencegahan bagi individu dan kelompok yang mungkin ingin melakukan kejahatan serupa.

Dukungan terhadap Sistem Hukum Nasional: ICC memberikan tekanan kepada negara-negara untuk memastikan bahwa mereka memiliki sistem hukum yang memadai untuk mengejar individu yang diduga melakukan kejahatan berat. Dalam beberapa kasus, ICC juga memberikan dukungan teknis dan sumber daya kepada negara-negara untuk memfasilitasi pengejaran ini.

Kejahatan Genosida adalah salah satu kejahatan yang paling serius dalam hukum internasional, dan upaya yang diambil oleh ICC dan lembaga hukum internasional lainnya untuk memerangi dan menghukum pelaku genosida sangat penting untuk mencegah pengulangan kejahatan serupa dan menjaga keadilan global.

Posting Komentar untuk "the crime of genocide adalah kejahatan ham yang sangat berat dalam pergaulan internasional. bagaimana statuta roma mengaturnya?"