Presiden dapat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan dpr, merupakan hasil amandemen
Pertanyaan
presiden dapat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan dpr, merupakan hasil amandemen
a.. Tahun 2001
b. Tahun 2003
c. Tahun 1999
d. Tahun 2000
e. Tahun 2002
Jawaban yang tepat adalah e. Tahun 2002
Presiden dapat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) merupakan hasil dari amandemen tahun 2002. Perubahan ini terjadi dalam Sidang Tahunan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang berlangsung pada tanggal 1-11 Agustus 2002, di mana Amandemen UUD 1945 yang terakhir disahkan. Hingga saat ini, belum ada amandemen UUD 1945 yang dilakukan setelah perubahan keempat ini.
Sebelum amandemen tahun 2002, forum MPR telah melakukan tiga kali amandemen terhadap UUD 1945, yaitu pada tahun 1999, 2000, dan 2002. Namun, perubahan keempat ini dianggap sebagai amandemen terakhir yang signifikan dalam konstitusi Indonesia. Amandemen tahun 2002 membawa perubahan penting dalam sistem pemerintahan Indonesia dan memberikan wewenang yang lebih besar kepada presiden.
Salah satu perubahan yang diatur dalam amandemen keempat adalah tercantum dalam Pasal 11 (1) Amandemen UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain." Dengan kata lain, presiden membutuhkan persetujuan dari DPR untuk mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan perang, perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Perubahan ini menggarisbawahi pentingnya peran DPR dalam mengawasi kebijakan luar negeri dan keamanan nasional. Dengan persetujuan DPR, presiden memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam mengambil keputusan yang berdampak pada hubungan internasional Indonesia.
Amandemen tahun 2002 juga mengakui kebutuhan akan fleksibilitas dan kemampuan adaptasi dalam menghadapi perubahan situasi global yang cepat. Dengan memberikan presiden kewenangan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, namun tetap memerlukan persetujuan DPR, amandemen ini mencerminkan semangat demokrasi dan pemisahan kekuasaan di Indonesia.
Secara keseluruhan, amandemen tahun 2002 mengubah UUD 1945 dengan menekankan peran penting DPR dalam kebijakan luar negeri dan keamanan nasional. Dengan demikian, presiden dapat melaksanakan tindakan-tindakan tersebut hanya setelah memperoleh persetujuan dari DPR, menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Selain itu, amandemen tahun 2002 juga menggarisbawahi pentingnya konsultasi dan pengawasan legislatif dalam kebijakan luar negeri. Dengan persetujuan DPR, presiden diharapkan untuk melibatkan dan berkoordinasi dengan para anggota parlemen sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan perang, perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah dalam kepentingan nasional dan mencerminkan pandangan berbagai fraksi politik di dalam DPR.
Perubahan dalam amandemen tahun 2002 juga memberikan landasan konstitusional yang lebih kuat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara cabang eksekutif dan legislatif. Meskipun presiden memiliki kekuatan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, tetapi tanpa persetujuan DPR, presiden tidak dapat melaksanakan tindakan tersebut. Hal ini mencegah presiden untuk bertindak sepihak dan memperkuat prinsip demokrasi serta sistem pengawasan yang sehat.
Dengan adanya persyaratan persetujuan DPR, amandemen tahun 2002 juga menekankan pentingnya dialog, diskusi, dan pengambilan keputusan bersama dalam hal kebijakan luar negeri. Presiden diharapkan untuk mendengarkan pendapat dan masukan dari para anggota DPR sebelum mengambil langkah-langkah penting yang melibatkan hubungan internasional. Ini memungkinkan adanya diskusi yang lebih luas, pemikiran yang lebih matang, dan pertimbangan yang lebih baik dalam menentukan kebijakan yang melibatkan negara lain.
Selama dua dekade terakhir, amandemen tahun 2002 telah menjadi landasan hukum yang mengatur kekuasaan presiden dalam menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Meskipun belum ada amandemen lebih lanjut setelah tahun 2002, hal ini tidak mengecilkan pentingnya amandemen tersebut dalam membentuk sistem pemerintahan Indonesia yang demokratis dan menjunjung tinggi prinsip pemisahan kekuasaan.
Sebagai hasil dari amandemen tahun 2002, presiden Indonesia saat ini memiliki kekuasaan untuk melakukan tindakan-tindakan penting yang terkait dengan hubungan internasional, tetapi harus didasarkan pada persetujuan dan konsultasi dengan DPR. Ini adalah contoh konkret dari evolusi sistem pemerintahan Indonesia yang terus beradaptasi dengan tuntutan dan tantangan zaman.
Demikian artikel kali ini di motorcomcom jangan lupa simak artikel menarik lainnya disini.
Posting Komentar untuk "Presiden dapat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan dpr, merupakan hasil amandemen"