Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hal keuangan diatur dalam uud 1945 pasal

Hal keuangan diatur dalam uud 1945 pasal - Keuangan negara merupakan aspek penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan suatu negara. Di Indonesia, pengaturan keuangan negara diatur dalam Pasal 23 UUD 1945. Pasal ini memberikan dasar hukum untuk pengelolaan dan pengaturan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan peran Pasal 23 UUD 1945 dalam pengaturan keuangan negara.


Pasal 23 UUD 1945 menyatakan bahwa keuangan negara diatur dengan undang-undang. Pasal ini menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengelola keuangan negara dengan prinsip-prinsip yang berkeadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Pasal ini juga menetapkan bahwa penggunaan anggaran negara harus sesuai dengan peruntukan dan tidak boleh melampaui batas yang ditetapkan oleh undang-undang.


Dalam praktiknya, Pasal 23 UUD 1945 menjadi landasan bagi pembentukan undang-undang keuangan negara, seperti Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan undang-undang perpajakan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek keuangan negara, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara, pajak, hutang negara, pengelolaan aset negara, serta audit dan pengawasan keuangan.


Salah satu tujuan utama pengaturan keuangan negara adalah untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial. Keuangan negara digunakan untuk membiayai berbagai sektor pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya. Dengan mengikuti prinsip berkeadilan, alokasi anggaran dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan prioritas masyarakat yang lebih luas, terutama yang membutuhkan dukungan pemerintah.


Selain itu, Pasal 23 UUD 1945 juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini melibatkan penyusunan laporan keuangan yang jelas dan terperinci, serta proses audit yang independen. Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas, masyarakat dapat memantau dan mengevaluasi penggunaan anggaran negara, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan keuangan negara dan mendorong tata kelola yang baik.


Pasal 23 UUD 1945 juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap keuangan negara. Pengawasan ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga-lembaga pengawasan lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK memeriksa penggunaan anggaran negara dan memberikan laporan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara.


Dalam kesimpulannya, Pasal 23 UUD 1945 memiliki peran penting dalam pengaturan keuangan negara di Indonesia. Pasal ini mengamanatkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan dasar hukum ini, pemerintah dapat mengelola keuangan negara dengan efisien, menjalankan pembangunan yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



Pasal 23


(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.*** )



(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)



(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)



Pasal 23A


Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.***)



Pasal 23B


Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.***



Pasal 23C


Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.***



Pasal 23D


Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.***


BAB VIIIA***

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN


Pasal 23 E


(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.*** )



(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.*** )



(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.*** )



Pasal 23F


(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)



(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.*** )



Pasal 23G


(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.*** )



(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.***)



Demikian artikel kali ini di motorcomcom jangan lupa simak artikel menarik lainnya disini.

Posting Komentar untuk "Hal keuangan diatur dalam uud 1945 pasal"