Syarat Balik Nama Motor Terbaru 2017
Syarat Balik Nama Motor - memiliki kendaraan sepeda motor bisa dibilang impian banyak orang. Ada langkah yang bisa dilakukan yakni membeli sepeda motor dalam kondisi baru maupun dalam kondisi bekas. Kalau beli dalam kondisi baru tentu semuanya itu tentu tak ada masalah karena kondisinya baru dan surat surat pun sesuai dan lengkap pula.
Beda halnya kalau kita beli motor bekas. Bukan berarti salah untuk membeli motor bekas atau tak enak. Malahan bagi sebagian orang membeli motor setengah pakai itu justru lebih menguntungkan. Tapi di motor bekas tak dipungkiri ada masalah yang kerap dirasakan pemilik barunya. Yang jelas tentu kondisi sepeda motor yang tak baru.
Namun disamping itu masalah yang muncul adalah dalam surat surat sepeda motor tersebut. Antara lain STNK dan BPKB. Memang apa masalahnya? masalahnya ialah pada nama yang tercantum di STNK sama BPKB tersebut. Bagi pemilik baru tentu bukan nama mereka yang tercantum melainkan nama orang yang pertama memiliki sepeda motor tersebut.
Aslinya sih gak apa apa, motornya ya enak di pakai di jalanan dan kalau ada razia ketika menunjukkannya STNK misalnya itu juga tak akan di tangkap. Yang jadi masalah adalah ketika mau memperbaharuinya. Contohnya di STNK, kalau mau diperbaharui setelah lewat batas waktunya tentu agak ribet soalnya nama di STNK itu beda dengan KTP pemilik baru. Kalau mau enak tentu pinjam KTP pemilik sebelumnya.
Namun itupun jika tahu orangnya, kalau tak tahu tentu urusannya jadi ribet dan biaya yang dikeluarkan jadi lebih banyak dari seharusnya. Untuk mengatasi hal tersebut, pihak kepolisan sudah menyediakan fasilitas balik nama surat kendaraan meliputi itu STNK dan jug BPKB. Dan ini tentu kabar bagus bagi kita ataupun sobat otomotif karena bisa dengan mudah melakukan balik nama.
Untuk melakukan balik nama STNK maupun BPKB, ada syarat yang perlu disiapkan. Syarat balik nama motor sendiri itu aslinya sederhana saja. Yakni beberapa berkas yang penting yang mana tak asing lagi lah di telinga kita semuanya. Baiklah sobat otomotif semuanya yang berkunjung ke motorcomcom berikut syarat balik nama motor yang perlu kalian persiapkan kalau mau balik nama. Plus ada tata cara prosedur untuk melakukan balik motor.
Untuk melakukan balik nama motor untuk STNK, dokumen dokumen yang mesti sobat otomotif pada bawa ialah:
1. Datang ke SAMSAT terdekat
Untuk melakukannya sobat otomotif pergilah ke SAMSAT terdekat di tempat kalian berada. Sambil membawa syarat balik nama motor seperti : KTP Asli & Fotocopy, STNK Asli & Fotocopy dan BKPB Fotocopy. Semuanya dijadikan satu biar rapi dan di seteples. BKPB yang Asli sama kwitansi pembayarana tak usah di ikutkan, simpan saja.
2. Pergi ke Bagian Cek Fisik Kendaraan
Setelah di SAMSAT, sobat otomotif pergi dulu ke cek fisik kendaraan. Disini sepeda motor kalian akan di periksa kondisi nya oleh petugas. Tak perlu butuh waktu lama kok. Setelah menunggu beberapa saat sobat akan di kasih lembaran surat hasil cek fisik yang isinya ada Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan.
3. Loket Pengesahan Cek Fisik Balik Nama
Kalau sudah begini sobat tinggal pergi ke Loket Pengesahan Cek Fisik Tukar Nama ( Balik Nama ). Kemudian kalian serahkan surat hasil cek fisik sama berkas yang sudah kalian siapkan sebelumnya ( KTP dan lain lain tadi ). Dan kalian akan membayar sejumlah uang tentunya sebagai biaya untuk cek fisik tadi. Kalau sudah clear, kalian nanti akan dapat hasil pengesahan cek fisik serta berkas yang kalian berikan akan dikembalian lagi semuanya.
4. Loket Pendaftaran Balik Nama
Jika sudah, kalian pergi ke tempat Fotocopy dulu lalu Fotocopy hasil pengesahan cek fisik tadi. Fotocopy nya disimpan karena akan digunakan nantinya. Setelah itu pergi ke Loket Pendaftaran Balik Nama yang ada di gedung SAMSAT. Setelah ketemu, tunjukkan ke petugas berkas berkas kalian seperti KTP Asli dan Fotocopy, STNK Asli dan Fotocopy, BPKB Asli dan Fotocopy, Hasil Pengesahan cek fisik Asli dan Fotocopy Kwitansi Pembelian motor.
Kalau sudah diperiksa dan sudah lengkap, kalian akan dikasih formulir untuk sobat otomotif isi. Setelah terisi, sobat kembalikan formulir tersebut beserta berkas kelengkapan lainnya ke petugas di loket lain namun masih disekitar situ. Anda tinggal menunggu nama anda dipanggil.
Saat dipanggil kalian akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama. Setelah itu kalian akan mendapatkan tanda terima pembayaran plus dengan BPKB Asli dan KTP Asli kamu. Pendaftaran balik nama pun sudah selesai. Petugas akan memberitahukan kalian kapan mesti harus kembali untuk melakukan proses selanjutnya. Jika kebetulan petugas tak memberi tahu, jangan sungkan untuk bertanya biar semuanya jadi jelas.
5. Pembayaran Pajak
Di hari yang katanya petugas kita mesti datang, langsung saja meluncur ke SAMSAT. Jangan lupa untuk membawa berkas yang diperlukan seperti BPKB Asli dan tanda terima pembayaran. Langsung ke Loket Pendaftaran Balik Nama dan serahkan tanda terima pembayaran & BPKB Asli kalau kalau petugasnya meminta.
Serahkan pula Fotocopy hasil pemeriksaan cek fisik serta Fotocopy kwitansi pembelian motor kepada petugas. Nantinya petugas akan menyatukan semua berkas tadi menjadi satu dan dimasukkan ke dalam map & dijadikan Arsip di sana. Sobat otomotif akan mendapatkan istilahnya Notice Pajak yang mana berisi rincian dan jumlah pajak yang mesti kalian bayarkan. Bayar sesuai jumlah yang ditentukan.
6. Pengambilan STNK yang Sudah di Balik Nama
Setelah melakukan pembayaran pajak, kini sobat otomotif tinggal duduk dan menunggu saja untuk dipanggil. Saat dipanggil kalian akan mendapatkan STNK yang sudah di balik namanya menjadi nama kalian sendiri.
Setelah nama di STNK sudah di balik namanya, kini tinggal ngurusin yang BPKB. Untuk urusan BPKB berkas yang dibutuhkan sedikit berbeda, syarat balik nama motor di BPKB yakni:
1. Pergi Ke POLDA
Setelah semua berkas sudah komplit, sobat otomotif langsung pergi ke POLDA. Disana langsung saja ke petugas dan bilang kalau mau balik nama di BPKB. Setelah petugas memeriksanya dan ternyata itu lengkap, kalian akan dikasih nomer antrian dan disuruh untuk mengisi formulir untuk balik nama BPKB. Serta juga dikasih tanda pembayaran ke bank.
Selanjutnya sobat otomotif lakukan pembayaran ke loket bank yang sudah tersedia di POLDA. Setelah membayar, sobat akan dikasih salinan slip bukti setoran dan stiker khusus yang nantinya akan ditempelkan di formulir pendaftaran. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan ketentuan. Setelah selesai tempelkan stiker khusus dari bank yang kalian dapat tadi.
2. Penyerahan Formulir dan Semua Berkas Persyaratan
Tunggu sampai nomer antrian sobat di panggil petugas. Jika dipanggil, langsung serahkan formulir pendaftaran BBN BPKB beserta dengan berkas persyaratan ke petugas. Sobat otomotif akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti bahwa BPKB sobat sedang diproses untuk balik nama. Dan di tanda terima tersebut tercantum juga tanggal waktu pengambilan BKPB sobat yang sudah dibalik nama. Untuk saat ini pulang lebih dahulu.
3. Pengambilan BKPB
Pada tanggal yang sudah ditentukan di tanda terima, sobat pergi ke POLDA untuk mengambil BPKB yang sudah jadi dengan membawa tanda terima serta Fotocopy KTP sobat. Sesaimpainya di POLDA, ambil antrean untuk pengambilan BPKB dahulu dan tunggu sampai dipanggil
Saat di panggil, serahkan tanda terima dan Fotocopy KTP ke petugas. Setelah itu akan di cocokkan terlebih dahulu data sobat yang ada di BPKB. Jika sudah sama BPKB pun diberikan kepada kalian.
Demikian sobat otomotif informasi mengenai syarat balik nama motor beserta dengan prosedur cara melakukannya. Dengan mengetahui syarat balik nama motor tentu semuanya jadi semakin mudah dalam mengubah nama di STNK dan juga di BPKB. Nah setelah semuannya yakni STNK dan BPKB namanya berubah menjadi nama anda, maka sepeda motor tersebut pun secara resmi jadi milik anda sepenuhnya.
Semoga informasi mengenai syarat balik nama motor ini bisa berguna buat sobat otomotif semuanya yang memang punya masalah dan ingin membalikan nama STNK maupun BPKB motor kesayangannya. Terima kasih sudah berkunjung di motorcomcom dan jangan lupa baca artikel menarik lainnya hanya disini.
Beda halnya kalau kita beli motor bekas. Bukan berarti salah untuk membeli motor bekas atau tak enak. Malahan bagi sebagian orang membeli motor setengah pakai itu justru lebih menguntungkan. Tapi di motor bekas tak dipungkiri ada masalah yang kerap dirasakan pemilik barunya. Yang jelas tentu kondisi sepeda motor yang tak baru.
Namun disamping itu masalah yang muncul adalah dalam surat surat sepeda motor tersebut. Antara lain STNK dan BPKB. Memang apa masalahnya? masalahnya ialah pada nama yang tercantum di STNK sama BPKB tersebut. Bagi pemilik baru tentu bukan nama mereka yang tercantum melainkan nama orang yang pertama memiliki sepeda motor tersebut.
Aslinya sih gak apa apa, motornya ya enak di pakai di jalanan dan kalau ada razia ketika menunjukkannya STNK misalnya itu juga tak akan di tangkap. Yang jadi masalah adalah ketika mau memperbaharuinya. Contohnya di STNK, kalau mau diperbaharui setelah lewat batas waktunya tentu agak ribet soalnya nama di STNK itu beda dengan KTP pemilik baru. Kalau mau enak tentu pinjam KTP pemilik sebelumnya.
Namun itupun jika tahu orangnya, kalau tak tahu tentu urusannya jadi ribet dan biaya yang dikeluarkan jadi lebih banyak dari seharusnya. Untuk mengatasi hal tersebut, pihak kepolisan sudah menyediakan fasilitas balik nama surat kendaraan meliputi itu STNK dan jug BPKB. Dan ini tentu kabar bagus bagi kita ataupun sobat otomotif karena bisa dengan mudah melakukan balik nama.
Untuk melakukan balik nama STNK maupun BPKB, ada syarat yang perlu disiapkan. Syarat balik nama motor sendiri itu aslinya sederhana saja. Yakni beberapa berkas yang penting yang mana tak asing lagi lah di telinga kita semuanya. Baiklah sobat otomotif semuanya yang berkunjung ke motorcomcom berikut syarat balik nama motor yang perlu kalian persiapkan kalau mau balik nama. Plus ada tata cara prosedur untuk melakukan balik motor.
Syarat Balik Nama Motor |
SYARAT BALIK NAMA MOTOR
Untuk melakukan balik nama motor untuk STNK, dokumen dokumen yang mesti sobat otomotif pada bawa ialah:
- STNK asli dan Fotocopy
- KTP pemilik baru ( bukan pemilik lama ) Asli dan juga Fotocopy
- BPKP asli maupun fotocopy
- Kwitansi saat pembelian motor yang di tandatangi di atas materai Rp 6000
A. BALIK NAMA DI STNK
1. Datang ke SAMSAT terdekat
Untuk melakukannya sobat otomotif pergilah ke SAMSAT terdekat di tempat kalian berada. Sambil membawa syarat balik nama motor seperti : KTP Asli & Fotocopy, STNK Asli & Fotocopy dan BKPB Fotocopy. Semuanya dijadikan satu biar rapi dan di seteples. BKPB yang Asli sama kwitansi pembayarana tak usah di ikutkan, simpan saja.
2. Pergi ke Bagian Cek Fisik Kendaraan
Setelah di SAMSAT, sobat otomotif pergi dulu ke cek fisik kendaraan. Disini sepeda motor kalian akan di periksa kondisi nya oleh petugas. Tak perlu butuh waktu lama kok. Setelah menunggu beberapa saat sobat akan di kasih lembaran surat hasil cek fisik yang isinya ada Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan.
3. Loket Pengesahan Cek Fisik Balik Nama
Kalau sudah begini sobat tinggal pergi ke Loket Pengesahan Cek Fisik Tukar Nama ( Balik Nama ). Kemudian kalian serahkan surat hasil cek fisik sama berkas yang sudah kalian siapkan sebelumnya ( KTP dan lain lain tadi ). Dan kalian akan membayar sejumlah uang tentunya sebagai biaya untuk cek fisik tadi. Kalau sudah clear, kalian nanti akan dapat hasil pengesahan cek fisik serta berkas yang kalian berikan akan dikembalian lagi semuanya.
4. Loket Pendaftaran Balik Nama
Jika sudah, kalian pergi ke tempat Fotocopy dulu lalu Fotocopy hasil pengesahan cek fisik tadi. Fotocopy nya disimpan karena akan digunakan nantinya. Setelah itu pergi ke Loket Pendaftaran Balik Nama yang ada di gedung SAMSAT. Setelah ketemu, tunjukkan ke petugas berkas berkas kalian seperti KTP Asli dan Fotocopy, STNK Asli dan Fotocopy, BPKB Asli dan Fotocopy, Hasil Pengesahan cek fisik Asli dan Fotocopy Kwitansi Pembelian motor.
Kalau sudah diperiksa dan sudah lengkap, kalian akan dikasih formulir untuk sobat otomotif isi. Setelah terisi, sobat kembalikan formulir tersebut beserta berkas kelengkapan lainnya ke petugas di loket lain namun masih disekitar situ. Anda tinggal menunggu nama anda dipanggil.
Saat dipanggil kalian akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama. Setelah itu kalian akan mendapatkan tanda terima pembayaran plus dengan BPKB Asli dan KTP Asli kamu. Pendaftaran balik nama pun sudah selesai. Petugas akan memberitahukan kalian kapan mesti harus kembali untuk melakukan proses selanjutnya. Jika kebetulan petugas tak memberi tahu, jangan sungkan untuk bertanya biar semuanya jadi jelas.
5. Pembayaran Pajak
Di hari yang katanya petugas kita mesti datang, langsung saja meluncur ke SAMSAT. Jangan lupa untuk membawa berkas yang diperlukan seperti BPKB Asli dan tanda terima pembayaran. Langsung ke Loket Pendaftaran Balik Nama dan serahkan tanda terima pembayaran & BPKB Asli kalau kalau petugasnya meminta.
Serahkan pula Fotocopy hasil pemeriksaan cek fisik serta Fotocopy kwitansi pembelian motor kepada petugas. Nantinya petugas akan menyatukan semua berkas tadi menjadi satu dan dimasukkan ke dalam map & dijadikan Arsip di sana. Sobat otomotif akan mendapatkan istilahnya Notice Pajak yang mana berisi rincian dan jumlah pajak yang mesti kalian bayarkan. Bayar sesuai jumlah yang ditentukan.
6. Pengambilan STNK yang Sudah di Balik Nama
Setelah melakukan pembayaran pajak, kini sobat otomotif tinggal duduk dan menunggu saja untuk dipanggil. Saat dipanggil kalian akan mendapatkan STNK yang sudah di balik namanya menjadi nama kalian sendiri.
B. BALIK NAMA DI BPKB
Setelah nama di STNK sudah di balik namanya, kini tinggal ngurusin yang BPKB. Untuk urusan BPKB berkas yang dibutuhkan sedikit berbeda, syarat balik nama motor di BPKB yakni:
- Fotocopy STNK yang sudah dibalik nama
- Fotocopy BPKB
- Fotocopy KTP ( pemilik baru )
- Fotocopy Kwitansi Pembelian Motor
- Fotocopy Hasil Pengesahan Cek Fisik
- BPKB Asli
1. Pergi Ke POLDA
Setelah semua berkas sudah komplit, sobat otomotif langsung pergi ke POLDA. Disana langsung saja ke petugas dan bilang kalau mau balik nama di BPKB. Setelah petugas memeriksanya dan ternyata itu lengkap, kalian akan dikasih nomer antrian dan disuruh untuk mengisi formulir untuk balik nama BPKB. Serta juga dikasih tanda pembayaran ke bank.
Selanjutnya sobat otomotif lakukan pembayaran ke loket bank yang sudah tersedia di POLDA. Setelah membayar, sobat akan dikasih salinan slip bukti setoran dan stiker khusus yang nantinya akan ditempelkan di formulir pendaftaran. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan ketentuan. Setelah selesai tempelkan stiker khusus dari bank yang kalian dapat tadi.
2. Penyerahan Formulir dan Semua Berkas Persyaratan
Tunggu sampai nomer antrian sobat di panggil petugas. Jika dipanggil, langsung serahkan formulir pendaftaran BBN BPKB beserta dengan berkas persyaratan ke petugas. Sobat otomotif akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti bahwa BPKB sobat sedang diproses untuk balik nama. Dan di tanda terima tersebut tercantum juga tanggal waktu pengambilan BKPB sobat yang sudah dibalik nama. Untuk saat ini pulang lebih dahulu.
3. Pengambilan BKPB
Pada tanggal yang sudah ditentukan di tanda terima, sobat pergi ke POLDA untuk mengambil BPKB yang sudah jadi dengan membawa tanda terima serta Fotocopy KTP sobat. Sesaimpainya di POLDA, ambil antrean untuk pengambilan BPKB dahulu dan tunggu sampai dipanggil
Saat di panggil, serahkan tanda terima dan Fotocopy KTP ke petugas. Setelah itu akan di cocokkan terlebih dahulu data sobat yang ada di BPKB. Jika sudah sama BPKB pun diberikan kepada kalian.
Demikian sobat otomotif informasi mengenai syarat balik nama motor beserta dengan prosedur cara melakukannya. Dengan mengetahui syarat balik nama motor tentu semuanya jadi semakin mudah dalam mengubah nama di STNK dan juga di BPKB. Nah setelah semuannya yakni STNK dan BPKB namanya berubah menjadi nama anda, maka sepeda motor tersebut pun secara resmi jadi milik anda sepenuhnya.
Semoga informasi mengenai syarat balik nama motor ini bisa berguna buat sobat otomotif semuanya yang memang punya masalah dan ingin membalikan nama STNK maupun BPKB motor kesayangannya. Terima kasih sudah berkunjung di motorcomcom dan jangan lupa baca artikel menarik lainnya hanya disini.